Ekspor dan Impor
Oleh: Lukman Hadi Prastyo 201269030037
- Ekspor
Ekspor langsung
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau
jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat
di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui
distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi
terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik.
Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar
dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
Ekspor tidak langsung
Ekspor tidak langsung adalah teknik dimana barang
dijual melalui perantara/eksportir negara asal
kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor (
export management companies )
dan perusahaan pengekspor ( export
trading companies ). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi
dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol
terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain
kurang.
Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor
langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya.
Tahap-tahap
Dalam perencanaan ekspor perlu dilakukan berbagai
persiapan, berikut ini 4 langkah persiapannya:
- Identifikasi pasar yang potensial
- Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis
- Melakukan Pertemuan, dengan eksportir, agen, dll
- Alokasi sumber daya.
- Impor
Impor
adalah proses transportasi barang atau komoditas
dari suatu negara
ke negara lain secara legal,
umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah
tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri.
Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai
di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan
internasional, lawannya adalah ekspor.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya
perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan
dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu
pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Di Indonesia, cukai dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Barang kena cukai meliputi:
- etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
- minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
3. Kesalahan umum
Ada beberapa kesalahan umum yang sering
dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor-impor, yaitu :
- Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.
- Tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu.
0 komentar:
Posting Komentar